JAKARTA – Kepolisian Sektor Duren Sawit berhasil menangkap pelaku tindak pindana pengeroyokan (tawuran) terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi di Jl. Dermaga Raya Kel. Klender Kec. Duren Sawit beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K, M.H, M.Si yang didampingi Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno SH, MSI, Kasi Humas AKP Lina Yuliana, SH dan Wakasat Reskrim AKP Napitupulu, SH mengatakan, adapun para pelaku yang berhasil diringkus Polisi, diantaranya, inisal APD (eksekutor/pelempar batu ke tubuh korban), BFP (membantu menyembunyikan keberadaan pelaku), serta tersangka DY ( eksekutor / pembacok) dan tersangka AR.
Sedangkan tersangka MAI, dan U (Eksekutor /bacok korban), serta F (pengendara motor) untuk bantu pelaku dan tersangka AIR masih dalam pencarian (DPO).
Kapolres menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut dilakukan antara kelompok remaja bernama Genk Bhirues (Biang Rusuh ) Kampung Sumur Bersatu, dengan kelompok remaja anak Lapak Klender.
Dalam peristiwa tawuran itu, akibatnya, seorang pria bernama M. Syahdan Salman Alfarizi meninggal dunia.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Kejadian berawal ketika korban M. Syahdan Salman Alfariz melintas di Jl. Dermaga Raya dengan menggunakan sepeda motor bersama kelompoknya (Remaja anak lapak klender)
Dan setelah sepeda motornya di parkir tiba-tiba korban di serang oleh kelompok Remaja Genk Bhirues (Biang rusuh) sehingga korban mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan diatas betis diduga urat besarnya putus sehingga mengeluarkan darah terlalu banyak.
“Dan ketika korban di larikan ke Puskesmas Duren Sawit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter yang pada saat itu jaga karena kehabisan darah, ” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur saat menggelar pres release di Mapolsek Duren Sawit
Selanjutnya kejadian tersebut, oleh pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, dari tim penyidik Polsek Duren Sawit yang dipimpin langsung Kapolsek Duren Sawit.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 para pelaku pengeroyokan berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cilengsi Bogor pada jam 10.00 WIB berikut Barang Bukti berupa sajam jenis celurit warna silver yang di gunakan oleh pelaku D Y, Dkk untuk membacok korban Syahdan Salman Alfarizi.
Baca juga:
Forwat Polisikan Oknum Pencemaran Nama Baik
|
Dan untuk tersangka diancam hukuman pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun dan UU Darurat no. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan pidana paling lama 10 Tahun. (Hendi)