Pj Gubernur Banten Al Muktabar Meraih Penghargaan Dari BAPETEN

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Meraih Penghargaan Dari BAPETEN

    SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meraih penghargaan atas dukungannya terhadap capaian standar keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) seusai dilaksanakannya penilaian terhadap Laporan Verifikasi Keselamatan Fasilitas Periode 1 September 2021 hingga 31 Agustus 2022.

    “Beberapa waktu lalu kita mendapatkan penghargaan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir, ” ungkap Al Muktabar saat menanggapi penghargaan tersebut, Jumat (09/12/2022).

    Dikatakan Al Muktabar, Provinsi Banten ada Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) meskipun itu instansi vertikal tapi bertempat di Provinsi Banten, jadi kita selalu berdiskusi bagaimana terkait perkembangan teknologi, di antaranya mengenai teknologi nuklir.

    “Kita kedepan itu padat teknologi, sehingga banyak manfaat positif lainnya yang dapat dimanfaatkan dengan itu, baik dari bidang kesehatan maupun energi. Mudah-mudahan ini sebagai awal untuk memanfaatkan hal tersebut untuk hal-hal yang positif, ” katanya.

    Sebagai informasi, penghargaan anugrah BAPETEN 2022 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 3136/K/XI/2022.

    Dalam Penghargaan Anugerah BAPETEN 2022 tersebut diberikan kepada 267 instansi dalam penyelenggaraan Ke-8 Tahun 2022 ini. Meliputi, 79 instansi medik, 134 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, 27 instansi untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi.

    Selanjutnya, 6 Lembaga Uji Kesesuaian, 2 Lembaga Pelatihan, 11 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR), 3 Petugas dalam Aspek Safeguards dan Protokol Tambahan dan 5 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.

    Pihak-pihak yang telah mendapatkan penghargaan tersebut diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi tersebut hingga tahun mendatang.

    Sertifikat penghargaan tersebut juga berlaku selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan, dimana sertifikat tersebut telah diterbitkan pada Selas (8/11/2022) dan langsung ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Sugeng Sumbarjo.

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Ketahanan Pangan, Koramil 0602-014/Pabuaran...

    Artikel Berikutnya

    Ditlantas Polda Banten Lounching ETLE Portable

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Kelapa Dua Ajak Tokoh Agama Jaga Kondusifitas Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024
    Polres Tangerang Selatan Bagikan Makanan Bergizi di Panti Jompo Beth Shalom
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Tags